Monday 30 October 2017

Pengeriano Aliran Positivisme Hukum Forex


Menelaah dan memahami pengerciano keadilan memang tidak begitu sulit karena terdapat beberapa perumusan sederhana yang dapat menjawab tentang pengertian keadilan. Namun untuk memahami tentang Makna Keadilan tidaklah semudah membaca teks pengertian tentang Keadilan yang diberikan Oleh parágrafo Pakar, Karena ketika berbicara tentang Makna berarti sudah bergerak dalam tataran filosofis yang Perlu perenungan secara mendalam sampai pada Hakikat yang empalidecendo dalam.1 Berikut ini beberapa pengertian Keadilan menurut Pará Filsof dan para ahli hukum: a. Platão, menurutnya Keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat Oleh parágrafo Ahli yang Khusus memikirkan hal itu.2 Untuk istilah Keadilan ini Platão menggunakan kata yunani8221Dikaiosune8221 yang berarti Lebih luas, yaitu mencakup moralitas indivíduo dan sosial.3 tema tentang Penjelasan Keadilan, diberi, ilustrasi, dengan, pengalaman, saudagar, kaya, bernama, cephalus. Saudagar ini menekan bahwa keuntungan besar akan didapat jika kita melakukan tindakan tidak berbohong dan curang. Adil menyangkut relació manusia dengan yang lain.4 b. Aristóteles, adalah seorang filosof pertama kali yang merumuskan arti keadilan. Ia mengatakan bahwa Keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, fiat jutitia bereat mundus.5 Selanjutnya dia membagi Keadilan dibagi menjadi dua bentuk yaitu: 6 Pertama, distributif Keadilan, adalah Keadilan yang ditentukan pembuat Oleh undang-undang, distribusinya memuat jasa, Hak, dan kebaikan bagu anggota-anggota masyarakat substantivo masculino prinsip kesamaan proporcional. Kedua, keadilan coreano, yayu keadilan yang menjamin, mengawasi dan memelihara distribusi ini melawan serangan-serangan ilegal. Fungsi korektif pada Keadilan prinsipnya diatur Oleh Hakim dan menstabilkan Kembali status quo dengan Cara mengembalikan milik korban yang atau bersangkutan dengan Cara mengganti Rugi atas miliknya yang hilang atau kata Mistos Keadilan distributif adalah Keadilan berdasarkan besarnya jasa yang diberikan, sedangkan Keadilan adalah korektif Keadilan berdasarkan persamaan hak Tanga melihat besarnya jasa yang diberikan. C. Hans Kelsen, menurutnya keadilan tentu saja juga digunakan dalam hukum, dari segi kecocokan dengue hukum positif-terutama kecocokan dengan undang-undang. Ia menggangap sesuatu, yang, adil, hanya, mengungkapkan, nilai, kecocokan, relativo, dengan, sebuah, norma, 8220adil8221, hanya, kata, laun, dari, 8220benar8221.7, d. Jhon Rawls, escrevendo sobre o assunto, sobre o assunto. Sehingga secara rawls konseptual menjelaskan justiça sebagai Keadilan, yang mengandung asas-asas, 8220bahwa orang-orang yang merdeka dan rasional yang berkehendak untuk mengembangkan kepentingan-kepentingannya hendaknya memperoleh Suatu kedudukan yang sama pada saat akan memulainya dan itu merupakan syarat yang fundamentais bagi mereka untuk memasuki Perhimpuan yang mereka hendaki.8 e. Soekanto, menyebut dua kutub citra keadilan yang harus melekat dalam setiap tindakan yang hendak dikatakan sebagai tindakan adil. Pertama, Naminem Laedere, yakni jangan merengikan orang lain, secas luas azas ini berarti Apa yang anda tidak ingin alami, janganlah menyebabkan orang lain mengalaminya. Kedua, Suum, Cuique Tribuere, yakni bertindaklah sebanding. As informações seguintes não estão ainda disponíveis em Português. Para sua comodidade, disponibilizamos uma tradução automática: Seca luas azas ini berarti Apa yang boleh anda dapat, biarkanlah orang lain berusaha mendapatkannya. Azas peru merupakan sendi igualdade yang ditujukan kepada umum sebagai azas pergaulan hidup. Sedangkan azas kedua merupakan azas equidade yang pada diarahkan penyamaan apa yang tidak berbeda dan membedakan apa yang memang tidak sama.9 Terlepas dari beberapa pendapat dari parágrafo Ahli di atas maka Perlu diambil Benang merah tentang Teori tersebut Keadilan, agar pertanyaan apa itu dapat Keadilan dengan dijawab Gamblang dan komplit serta universal. Palavras-chave baru dapat dikatakan bersifat universal jipe ​​dapat mencakup semua persuasão keadilan indivíduo indivíduo yang muncul. Universal dalam penerapannya mempunya arti tuntutan-tuntutannya harus berlaku bagi seluruh anggota masyarakat. Dapat diuniversalcan dalam arti harus menjadí prinsip yang universalitas penerimannya dapat dikembangkan seluruh warga masyarakat. Agar dapat dikembangkan dan membimbing tindakan warga masyarakat, maka prinsip-prinsip tersebut harus dapat diumumkan dan dimengerti setiap orang. Masalah keadilan muncul ketika pessoa-indivíduo yang berlainan mengalami konflik atas kepentingan mereka, maka prinsip-prinsip keadilan harus mampu tampil sebagai pemberi keputusan dan penitu akhir bagi perselisihan masalah keadilan. Prinsip Keadilan yang dapat diterima Todos Cronometram Masyarakat akan menjadi prinsip Keadilan yang bukan sekedar lahir dari kata Setuju, tetapi benar-benar merupakan jelmaan kesepakatan yang mengikat dan mengandung isyarat komitmen menjaga kelestarian prinsip Keadilan tersebut.10 Selanjutnya dalam konteks filsafat hukum, penganut paradigma Hukum Alam meyakini bahwa alam Semesta diciptakan dengan prinsip Keadilan, sehingga dikenal Antara deitado Stoisisme norma hukum alam primário yg bersifat umum menyatakan: Berikanlah kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (unicuique suum tribuere), dan jangan merugikan seseorang (neminem laedere) 8221. Cícero juga menyatakan bahwa hukum dan keadilan tidak dizentukan oleh pendapat manusia, tetapi oleh alam. Paradigma Positivismo Hukum, keadilan dipandang sebagai tujuan hukum. Hanya, sa, disadari, pula, sepenuhnya, tentang, relativitas, dari, keadilan ini, sering, mengaburkan, unsur, lain, yang, juga, penting, yakni unsur, kepastian, hukum. Adagium yang selalu didengungkan adalá Suum jus, summa injúria summa lex, summa crux. Secara, harfiah, ungkapan, tersebut, berarti, bahwa, hukum, yang, keras, akan, melukai, kecuali, keadilan, dapat, menolongnya. Dalam paradigma hukum Utiliranismo, keadilan dilihat secara luas. Ukuran satu-satunya untuk mengukur sesuatu adil atau tidak adala seberapa besar dampaknya bagi kesejahteraan manusia (bem-estar humano). Adapun apa yang dianggap bermanfaat dan tidak bermanfaat, diukur dengan perspektif ekonomi.11 1 Angkasa, Filsafat Hukum (Materi Kuliah), (Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman, 2010), hal. 105. 2 Dominikus Rato, Filsafat Hukum, Mencari, Menemukan, Dan Memahami Hukum, (Surabaya: LaksBang Yustisia, 2010), hal. 63. 3 Munir Fuady, Dinamika Teori Hukum, (Ciawi-Bogor: Ghalia Indonésia, 2010), hal.92 4 James Garvey, 20 Karya Filsafat Terbesar, (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2010), hal. 5. 5 Dominikus Rato, op. Cit. Hal.64. 6 Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum Sejarah, Aliran dan Pemaknaan, (Yogyakarta: Prensa da Universidade Gajah Mada, 2006), hal. 47-48. 7 Hans Kelsen, Pengantar Teori Hukum, (Bandung: Penerbit Nusa Media, 2010), hal.48. 8 E. Fernando M. Manullang, Menggapai Hukum Berkeadilan, (Jacarta: Buku Kompas, 2007), hal 20. 9 Abdul Ghofur Anshori Filsafat Hukum8230. Op. Cit. Hlm. 51. 10 Ibid. Hlm. 51-52. 11 E. Fernando M. Manullang, Op. Cit. Hal 109.Perbincangan tentang keadilan rasanya merupakan suatu kewajiban ketika berbicara tentando filhoafat hukum, mengingat salah satu tujuan hukum adalah keadilan dan ini merupakan salah satu tujuan hukum yang paling banyak dibicarakan sepanjang perjalanan sejarah filsafat hukum. Memahami pengertian keadilan memang tidak begitu sulit karena terdapat beberapa perumusan sederhana yang dapat menjawab tentang pengertian keadilan. Namun untuk memahami tentad makna keadilan tidaklah semudah membaca teks pengertian tentang keadilan yang diberikan oleh para pakar, karena ketika berbicara tentang makna berarti sudah bergerak dalam tataran filosofis yang peru perenungan secara mendalam sampai pada hakikat yang paling dalam. 1 1. Apakah yang dimaksud dengan keadilan itu Tentang rumad keadilan ini ada dua pendular yang dasar yang peru diperhatikan, sebagai berikut. a) awami Pandangan kaum (pendapat Awam) yang pada dasarnya merumuskan bahwa yang dimaksudkan dengan Keadilan itu ialah keserasian Antara penggunaan hak dan pelaksanaan kewajiban Selaras dengan dalil8221 neraca hukum 8220 yakni 8220takaran hak dan kewajiban8221 b) hukum Pandangan parágrafo Ahli (Purnadi Purbacaraka) yang pada dasarnya merumuskan bahwa Keadilan itu adalah keserasian Antara kepastian hukum dan kesebandingan hukum 2 2. Buktikan dengan contoh bahwa Keadilan adalah keserasian Antara penggunaan hak dan pelaksanaannya Adanya kenyataan berdasarkan Dalil 8220 takaran hak adalah kewajiban8221, yang secara Jelas berarti seperti berikut ini. A) Hak setiap orang itu besar kecilnya tergantung, pada atau selaras dengan besar kecil kewajibannya, seginga dengan demikian berarti pula seperti dibawah ini. B) Dalam keadaan yang wajar, tidaklah, benar, kalau, seseorang, dapat, memperoleh, haknya, secara, tidak, selaras, dengan kewajibannya, atau, tidak, pula, selaras, kalau, seseorang, itu, dibebankan, kewajiban, yang, tidak, selaras, dengan haknya. C) Tiada seorangpun dapat memperoleh haknya tanpa ia melaksanakan kewajibannya, baik sebelum maupun sesudahnya, dan dengan demikian pula sebaliknya tiada seorangpun yang dapat dibebankan kewajibannya tanpa ia memperoleh haknya, baik sebelum maupun sesudahnya. Setiap pemilik suatu benda atau pemegang hak milik atenas suatu benda harus membayar pajak kekayaannya atas benda miliknya itu dalam jumlah terttuu yang ditantukan menurut harga atau nilai bendanya tersebut. Semakin mahal harga atau nila benda tersebut, maka semakin mahal pula pajak yang harus dibayar oleh pemiliknya dan demikian pula sebaliknya. Upah segan pegawai tentunya diselaraskan dengan berat ringan pekerjaannya 3 3. Bagaimana pandangan para Filosof tentang keadilan a) Plato, menurutnya keadilan hanya dapat ada dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khusus memikirkan hal itu. 4.Untuk istlah keadilan ini Platão menggunakan kata yunani8221 Dikaiosune8221 yang berarti lebih luas, yaitu mencakup moralejas individuais de sosia. l 5 penjelasan tentang tema keadilan diberi ilustrasi dengan pengalaman saudãr kaya bernama Cephalus. Saudagar ini menekan bahwa keuntungan besar akan didapat jika kita melakukan tindakan tidak berbohong dan curang. Adil menyangkut relació manusia dengan yang lain 6 b) Aristóteles, adalah seorang filosof pertama kali yang merumuskan arti keadilan. Ia mengatakan, bahwa, keadilan, adalah, memberikan, kepada, setiap, orang, apa, yang, menjadi, haknya, fiat, jutitia, bereat, mundus. 7 Palavras-chave para esta foro dia membagi keadilan dibagi menjadi dua bentuk yaitu. Pertama, keadilan distributif, adalah keadilan yang ditentukan oleh pembuat undang-undang, distribusinya memuat jasa, hak, dan kebaikan bagi anggota-anggota masyarakat menurut prinsip kesamaan proporcional. Kedua, keadilan coreano, yayu keadilan yang menjamin, mengawasi dan memelihara distribusi ini melawan serangan-serangan ilegal. Fungsi korektif keadilan pada prinsipnya diatur oleh hakim dan menstabilkan kembali status quo dengan cara mengembalikan milik korban yang bersangkutan atau dengan cara mengganti rugas atanas miliknya yang hilang 8 Atau kata lainnya keadilan distributivo adalah keadilan berdasarkan besarnya jasa yang diberikan, sedangkan keadilan korektif adalah keadilan berdasarkan persamaan Hak tanpa, melihat, besarnya, jasa, yang, diberikan C) Ulpianus yang mengatakan bahwa keadilan adalah kemauan yang bersifat tetap dan terus menerus untuk memberikan kepada orang apa yang mestinya untuknya (Iustitia est constans et perpetua voluntas ius suum cuique tribuendi). D) J ustinian yang menyatakan bahwa 8220keadilan adalah kebijakan yang membro hasan, bahwa setiap orang mendapat apa yang merupakan bagiannya8221 e) Herbert Spenser yang me nyatakan bahwa setiap orang bebas untuk menentukan apa yang akan dilakukannya, asal ia tidak melanggar kebebasan yang sama dari lain orang8221 . F) Roscoe Libra yang melihat indikator keadilan dalam hasil-hasil konkret yang bisa diberikannya kepada masyarakat. Ia melihat bahwa hasil yang diperoleh itu hendaknya berupa perumusan kebutuan manusia sebanyak-banyaknya dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya. G) Nelso n yang meyatakan bahwa 8220Tidak ada arti lain bagu keadilan kecuali persamaan pribadi8221. 9 h) John Salmond yang bahwa menyatakan norma Keadilan menentukan Ruang lingkup dari kemerdeka um dalam indivíduo mengejar ke makmuran indivíduo, sehingga dengan demikian membatasi Kemerdekaan individu di dalam batas-batas sesuai dengan kesejahteraan UMAT manusia i) Hans Kelsen, menurutnya Keadilan tentu digunakan saja juga Dalam hukum, dari segi kecocokan dengue hukum positif-terutama kecocokan dengan undang-undang. Ia menggangap sesuatu, yang, adil, hanya, mengungkapkan, nilai, kecocokan, relativo, dengan, sebuah, norma8221adil8217, hanya, kata, laço, 8216benar8221. J) Jhon Rawls. Palavras-chave para este tópico. Sehingga secara konseptual rawls menjelaskan keadilan sebagai justiça. Yang mengandung asas-asas, 8220bahwa orang-orang yang merdeka dan rasional yang berkehendak untuk mengembangkan kepentingan-kepentingannya hendaknya memperoleh suatu kedudukan yang sama pada saat akan memulainya dan itu merupakan syarat yang fundamental bagi mereka untuk memasuki perhimpuan yang mereka hendaki 11 4. Bagaimanakah keadilan dalam perpektif filsafat hukum a) Penganut paradigma Hukum Alam meyakini bahwa alam Semesta diciptakan dengan prinsip Keadilan, sehingga dikenal Antara deitado Stoisisme norma hukum alam primário yg bersifat umum menyatakan: Berikanlah kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (unicuique suum tribuere), merugikan dan jangan Seseorang (neminem laedere) 8221. Cícero juga menyatakan bahwa hukum dan keadilan tidak dizentuk um velho pendapat manusia, tetapi oleh alam. B) Paradigma Positivismo Hukum, keadilan dipandang sebagai tujuan hukum. Hanya, sa, disadari, pula, sepenuhnya, tentang, relativitas, dari, keadilan ini, sering, mengaburkan, unsur, lain, yang, juga, penting, yakni unsur, kepastian, hukum. Adagium yang selalu didengungkan adalá Suum jus, summa injúria summa lex, summa crux. Secara, harfiah, ungkapan, tersebut, berarti, bahwa, hukum, yang, keras, akan, melukai, kecuali, keadilan, dapat, menolongnya. C) Dalam paradigma hukum Utiliranismo, keadilan dilihat secara luas. Ukuran satu-satunya untuk mengukur sesauatu adil atau tidak adala seberapa besar dampaknya bagi kesejahteraan manusia (bem-estar humano). Adapun apa yang diadema bermanfaat dan tidak bermanfaat, diukur dengan perspektif ekonomi.8221. 12 5. Bagaimana pandangan Islam tenda keadilan Keadilan menurut pandangan Islã merupakan tonggak kehidupan seseorang yang berhati nurani karena dengan kuatnya padrão de Moralidade. Maka akan mampu meletakkan suatu perkara secara proporsional dan terbebas dari keberpihakan atau kepentingan sepihak / golongan. Keadilan tidak dapat dipengaruhi oleh perasaan senang, terpaksa, permusuhan, kedudukan, dan lain-lain. Adil di kacamata Islão adaah salah satu norma yang menunjukkan tingkat ketaqwaan seseorang muçulmano terhadap ajaran yang diwahyukan oleh Alá SWT ke Nabi Besar Muhammad SAW. 13 6. Apakah ukurannya bagi sebutan orang yang adil, masyarakat yang adil dan pemerintah yang adil a) Orang yang adil adalah orang yang mengatakan sebenar-benarnya apa-apa yang dia ketahui karena rasa takut kepada Alá SWT, bukan takut kepada manusia atau jabatan, Serta kekuasaan. Jadi ukurannya adalah mengemukakan kebenanan tanpa dipengaruhi oleh apapun kecuali atas nama Allah SWT seperti bunyi firman Deus dalam Surat An-Nissaa8217 (Wanita) yang berbunyi. 8220 Wahai orang-orang beriman yang: Jadilah kamu orang yang benar-benar penegak Keadilan, menjadi saksi Karena Allah barpun terhadap kaum kerabatmu, Jika ia (orang yang tergugat atau yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah Lebih tahu kemaslahatannya. Maka Janganlah kamu Mengikuti, hawa, nafsu, karena, ingin, menyimpang, kebenaran. Dan Jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Deus adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. Keharusan menjaga kebenaran dan Keadilan juga diatur dalam Surata An-Nisaa (Surat ke-4) Ayat 105 yang mengatakan, 8220 Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, Supaya kamu mengadili Antara manusia dengan apa yang telah Allah kepadamu wahyukan, dan janganlah kamu Menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat8221 b) Masyarakat yang Adil. Adalah dimana hukum dijadikan Palavras-chave para esta foro Panglima dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Dimana interaksi antar manusia sangat kuat terjadi, kemungkinan untuk tidak berlaku adil mungkin saja terjadi, tetapi bila hukum dijadikan panglima dalam kehidupan Untuk meneggakan keadilan peru adanya hukum yang bebas dari unsur-unsur negatif. (Kekuasaan yang otorerer, dan lain-lain). C) Pemerintah yang adil, Memang tidak semudah membalik telapak tangan bahwa mentakan suatu pemerintahan sudah berbuat adil. Untuk menciptakan Suatu pemerintahan yang Adil sudah pasti akan menuai protes-protes Banyak dari berbagai kalangan yang merasa tidak terpenuhi aspirasinya, tetapi yang penting dalam Suatu pemerintahan yang Adil Harus terjadi pembagian kewenangan Antara législatif, eksekutif dan yudikatif. Sehingga terlihat ketiga bagian tersebut berjalan seiring (Langkah satu), Karena Keadilan itu hanya merupakan alat untuk melaksanakan hukum kepada Semua orang dengan tidak Boleh memandang perbedaan maupun kedudukannya sebagaimana dinyatakan dalam Al-Quran Surat An-Nissa ayat 58 yaitu 8220 Dan apabila menetapkan hukum di Antara, manusia, hendaklah, kamu, menetapkan, dengan, adil8221, Jadi, pemerintahan, yang, adil, adalah, pemerintahan, yang, menjalankan, roda, pemerintahan, dengan, memenuhi, kewajibannya, yang, tertang, dalam, konstitusi, dengan, sebaik, baiknya. Artinya pemerintah adalah pelayan masyarakat bukan pemerintah harus dilayani oley masyarakat. (Apabila itu terjadi tunggulah kehancurann pemerintahan tersebut). 14 Perspektif tentad keadilan sebagaiman dirumuskan di atas, menurut Satjipto Rahardjo. Seperti dikutip olh Angkasa bahwa, keadilan, mencerminkan, bagaimana, seseorang, melihat, tentang, hakikat, manus, dan, bagaimana, seseorang, memperlakukan, manusia. Lebih, lanjut, angkasa, mengatakan, bahwa, Karena, keadilan, adalah, ukuran, yang, dipakai, seseorang, dalam, memberikan, terhadap, objek, yang, berada, diar, orang, tersebut. Mengingat objek yang dinilai adalah manusia maka ukuran-ukuran yang diberikan oleh seseorang terhadap orang lain tidak dapat dilepaskan dengan bagaiman seseorang tersebut memberikan konsep atau makna tentang manusia. Apabila seseorang melihat orang lain sebagai mahluk yang mulia maka perlakuan seseorang tersebutpun akan mengikuti anggapan yang dipakai sebagai ancangan dan sekaligus akan mentukan ukuran yang dipakai dalam menghadapi orang lain. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa masala keadilan tidak dapat dilepaskan dengan filsafat tentang manusia8221. 15 Angkasa, 2010, Filsafat Hukum (Materi Kuliah). Magister Ilmu Hukum Hukum UNSOED, Perwokerto, hal.106-1.1 Latão Belakang Masalah Filsafat hukum menurut Purnadi Purwacaraka de Soerjono Soekanto (1979: 2) mengatakan 8220 Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai - nilai kecuali itu filhoafat hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai Misalnya Penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan, dan antara kelanggengan / konservatisme dengan pembaharuan :. Kesulitan pertama yang banyak diálamo dalam memahami hukum yaitu berfikir mengenai hukum dengan cara yang telah ditentukan dalam ilmu hukum, mengaitkan satu sama lain sebab dengan sebab lainnya, yang satu dengan hal yang timbul karenanya. Alam berkikir hukum adalah berfikir khas, dengan karakteristik yang tidak ditemu dalam cara-cara berfikir yang lain. Positivisme hukum atau disebut juga mazhab formalísta, mencoba menjawab masala-maasalah hukum melalui sistem-sistem norma, aturan-aturan, bagi aliran ini alam berfikir hukum adalah berfikir normatif bahkan cenderung legisme. Aliran sosiologis mengemukakan cara yang bisa dikatakan sangrar bertolak belakang dengan cara positivism hukum, yaitu menkaua melihat konteks, memfokuskan cara pandang hukum terhadap pola kelakuan / tingkah laku masyarakat, sealingga cenderung menolak aturan-aturan formal (yang lata de forma lembaga formal DPR, dengan bentuk Peraturan perundang-undangan). Dalam filsafat hukum ada beberapa aliran atau mazhab sebagai berikut: 1. Mazhab Hukum Alam 2. Mazhab Formalistis 3. Mazhab Kebudayaan dan Sejarah 5. Jurisprudência Sociológica 6. Realisme Hukum 7. Estudos Jurídicos Críticos 8. Feminismo Jurisprudência 9. Semiotika Jurisprudência Diantara aliran atau Jurisprudência sociológica. Menurut ilmu hukum dan filsafat hukum, maka usaha pembaharuan hukum dapat dikatakan bahwa Negara Republik Indonésia dalam kebijaksanaan pembinaan hukumnya menganut teori gabungan dari apa yang dikenal sebagai aliran jurisprudência sociológica dan pragmática jurisprudência. Aliran jurisprudência sociológica ialah aliran yang menghendaki bahwa dalam proses pembentukan pembaharuan hukum harus memperhatikan kesadaran masyarakat. Memperhatikan nilai-nilai hukum yang escondido dalam masyarakat. Tokoh mazhab yang mengemukakan aliran ini adalá Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound. 1.2 Rumusan Masalah Adapun rumusan masala dari makalah ini adalah. 1. Apakah Jurisprudência sociológica 2. Bagaimana perbedaan antara Jurisprudência sociológica dan Sosiologi Hukum 3. Bagaimana kritik terhadap Jurisprudência sociológica Aliran Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah. 1. Untuk mengtahui apa Jurisprudência sociológica 2. Untuk mengetahui perbedaan Jurisprudência sociológica dan Sosiologi Hukum 3. Jurisprudência sociológica Aliran FILSAFAT HUKUM DENGAN ALIRAN JURISPRUDÊNCIA SOCIOLÓGICA 2.1 Aliran Jurisprudência sociológica Pendasar aliran ini, antara lain: Roscoe Pound, Eugen Ehrlich, Benjamin Cardozo, Kontorowics, Gurvitch dan lain-lain. Aliran ini berkembang di America, pada intinya aliran ini hendak mengakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang cachimbo dalam masyarakat. Kata 8220sesuai8221 diartikan sebagai hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang escondido de dalam masyarakat. Aliran sociológico Jurispurdence sebagai salah satu aliran pemikiran filhoafat hukum menitik beratkan pada hukum dalam kaitannya dengan masyarakat. Menurut aliran ini. 8220 Hukum yang baik, haruslah hukum, etang, sesuai, dengan, hukum, yang, hidromassagem, antara, masyarakat, 8221. Menurut, Lilirasjidi, Sociological, Yurisprudence, menggunakan, pendekatan, hukum, kemasyarakatan, sementara, sosiologi, hukum, menggunakan, pendekatan, dying, masyarakat. Menurut Sociológico Yurisprudence hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam msyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara hukum positivo dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (lei viva). Aliran ini timbul sebagai akibat dari proes dialektika antara (tesis) positivismo hukum dan (antithesis) mazhab sejarah. Roscoe Pound, hukum harus, sebagai suatu, lembaga, kemasyarakatan, yang berfungsi, uni, kebutuhan-kebutuhan, sosial, adalah tugas ilmu hukum untuk mengembangkan suatu kerangka dânga mana kebutuhan-kebutuhan susbservice sênior de secagem maksimal. Pound juga menganjurkan untuk mempelajari hukum sebagai suatu proses (lei em ação), yang dibedakan dengan hukum yang tertulis (lei nos livros). Pembedaan ini dapat diterapkan pada seluruh bidang hukum, baik hukum substantif, maupun hukum ajektif. Ajaran tersebut menonjolkan masalah apakah hukum yang ditetapkan sesuai dengan pola-pola perikelakuan. Eugen Ehrlich, Penulis yang pertama, kali menyandang, sosiolog hukum (Grundlegung der Soziologie des Recht, 1912). Menurut Ehrlich pusat gaya tarik perkembangan hukum tidak tertak pada perundang-undangan, tidak pada ilmu hukum, tetapi di dalam masyarakat sendiri. Ajaran berpokok pada pembedaan antara hukum positivo dengan hukum yang hidup, atau dengan kata lain pembedaan antara kaidah-kaidah hukum dengan kaidah-kaidah sosial lainnya. Hukum positivo hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang mascara de hidromassagem. Aliran Jurisprudência sociológica berbeda dengan Sosiologi Hukum. Berarti, bahwa, hukum, itu, mencerminkan, nilai-nilai, yang, hidromover, didalam, masyarakat. Dijelaskan oleh Roscoe Libra dalam kata pengantar pada buku Gurvitch yang berjudul Sosiologi hukum, perbedaan diantara keduanya ialah. - Sociological Jurisprudence itu merupakan suatu madzab / aliran dalam filsafat hukum yang mempelajari pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat, sedangkan - Sosiologi Hukum adalah cabang sosiologi memorial do hukum sebagai gejala sosial. Sosiologi hukum sebagai cabang sosiologi yang mempelajari pengaruh masyarakat kepada hukum dan dan sejauh mana gejala-gejala yang ada dalam masyarakat dapat mempengaruhi hukum de samping juga diselidiki juga pengaruh sebaliknya, yaitu pengaruh hukum terhadap masyarakat. Dari dua hal tersebut (jurisprudência sociológica dan sosiologi hukum) dapat dibedakan cara pendekatannya. Jurisprudência sociológica, cara pendekatannya bertolak dari hukum kepada masyarakat, sedangkan sosiologi hukum cara pendekatanya bertolak dari masyarakat kepada hukum. Roscoe Pound menganggap bahwa hukum sebagai alat rekayasa sosial (lei como uma ferramenta de engenharia social e controle social) yang bertujuan menciptakan harmoni dan keserasian agar secara ideal dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia dalam masyarakat. Keadilan adalah lambang usaha penyerasian yang harmonis dan tidak memihak dalam mengupayakan kepentingan anggota masyarakat yang bersangkutan. Untuk kepentingan yang ideal itu diperlukan kekuatan paksa yang dilakukan oleh península negara. Aliran ini secara tegas memesahkan antara hukum positif dengan (a lei positiva) dengan hukum yang hidup (a lei viva). Aliran ini timbul dari proses dialektika antara (tesis) Positivismo Hukum (antithesis) dan Mazhab Sejarah. Sebagaimana diketahui, Positivismo Hukum memandang tiada hukum kecuali perintah yang diberikan penguása (lei é um comando de dadores de lei), sebaliknya Mazhab Sejarah menyatakan hukum timbul dan berkembang bersama dengan masyarakat. Aliran pertama mementingkan akal, sementara aliran yang kedua lebih mementingkan pengalaman, dan Jurisprudência sociológica menganggap keduanya sama pentingnya. Aliran jurisprudência sociológica ini memiliki pengaruh yang sangat luas dalam pembangunan hukum Indonésia. Singkatnya yaitu, aliran hukum, yang, bahwa, hukum, yang, desenho, ágar, memperhatikan, hukum, yang, hidrop, dalam, masyarakat, atau, vivendo, lei, baik, tertulis, maupun, tidak, tertulis. Misalnya dalam hukum yang tertulis jelas dicontohkan Undang - Undang sebagai hukum tertulis, sedangkan yang dimaksudkan hukum tidak tertulis disini adalah hukum adat yang dimana hukum ini adalah semulanya hanya sebagai kebiasaan yang lama kelamaan menjadi suatu hukum yang berlaku dalam adat tersebut tanpa tertulis. Dalam masyarakat yang mengênico hukum tidak tertulis serta berada dalam massa pergolakan dan peralan, Hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Untuk itu Hakim harus terjun dizengah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ehrlich, mengatakan, bahwa, pusat, perkembangan dari, hukum, bukanlah, terletak, pada badan-badan legislatif, keputusan keputusan badan yudikatif atau, ilmu hukum, akan tetapi, justru terletak dalam masyaratak itu sendiri. Tata tertib dalam masyarakat didasarkan pada peraturan-peraturan yang dipaksakan oleh negara. Sementara itu Rescoe Libra berpendapat, bahwa hukum harus dilihat atau dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial, dan adalah tugas dari ilmu hukum untuk memperkembangkan suatu kerangka dengan mana kebutuhan-kebutuhan sosial dapat terpenuhi secara maksimal. (Lei em Ação), yang dibedakan dengan hukum tertulis (Lei em livros). Pembedaan ini dapat diterapkan, pada seluruh, bidang hukum, baik hukum substantif, maupun hukum ajektif. Ajaran tersebut menonjolkan masaalah apakah hukum yang ditetapkan sesuai dengan pola-pola perikelakuan. Ajaran-ajaran tersebut dapat diperluas lagi sehingga juga mencakup masala-masalah keputusan-keputusan pengadilan serta pelaksanaannya, dan juga antara isi suatu peratan dengan efek-efeknya yang nyata. 2.2 Kritik terhadap Aliran Jurisprudência sociológica Sekalipun aliran sociological jurisprudência kelihatannya sangat ideal dengan cita hukum masyarakat yang terus-menerus berubah ini, karena mengutamakan bagaimana suatu hukum itu menjadi baik dan sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, aliran ini bukanlah tanpa kritik. Suatu yang patut dipahami, bahwa dalam programa sosiologi juris p rudence Libra, lebih meng u tamakan tujuan praktis dengan. 1) menelaah akibat sosial yang aktual dari lembaga hukum dan doktirin hukum, karena itu. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Itu 3) mempelajari cara membuat peraturan yang efektif dan menitik beratkan pada tujuan sosial yang hendak dicapai oleh hukum dan bukannya pada sanksi 4) menelaah sejarah hukum sosiologis yakni tentang akibat sosial yang ditimbulkan oleh doktrin hukum dan bagaimana cara mengahasilkannya 5) membela apa yang dinamakan pelaksanaan Hukum secara adilan dan mendesak supaya ajaran hukum harus dianggap sebagai bentuk yang tidak dapat berubah 6) meningkatkan efektifits pencapaian tujuan yang tersebut diatas águia usa maksud maksud serta tujuan hukum lebih efektif. Programa sosiologis jurisprudence Libra kelihatan berpengaruh dalam pandangannya yakni apa yang disebut dengan hukum sebagai engenharia social serta ajaran jurisprudência sociológica yang dikembangkannya. Dimana hukum yang baik itu adalá hukum yang sesuai dengan hukum yang escondido dalam masyarakat. Palavras-chave: Aliran ini mengetengahkan pentingnya, hukum, yang, hidromassagem, masyarakat. Dimana hukum positif akan baik apabila ada hubungan dengan peraturan yang terlatão di dasar dan dalam masyarakat segar sosilogis dan antropologis. Tetapi tidak mudah untuk mewujudkan cita hukum yang demikian. Tidak saja dimungkinkan oleh adanya perbenturan antara nilai-nilai dan tertib yang ada dalam masyarakat sebagai suatu kelompok dengan kelompok masyarakat lainnya. Terutama dalam masyarakat yang pruralistik. Tetapi, sama, sekali, tidak, berarti, tidak, bisa, diterapkan. Dalam masyarakat yang monoistik, tidak begitu sukar menerapkan ajaran sociological jurisprudence. Berbeda halnya dengan masyarakat yang memiliki pruralistik seperti masyarakat Indonesia dimana nilai-nilai dan tata tertibnya masing-masing serta pola perilaku yang spesifik pula adalah tidak mudah menerapkan ajaran sociological jurisprudence. Berdasarkan fakta bahwa setiap kelompok mempunyai tata tertib sendiri, dan fakta bahwa hubungan antara tertib ini adalah terus menerus berubah menurut tipe masyarakat yang serba meliputi, yang terhadapnya negara hanyalah merupakan suatu kelompok yang khusus dan suatu tata tertib yang khusus pula. Dalam menerapkannya diperlukan berbagai pendekatan untuk memahami dan menginventarisasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, terutama dalam masyarakat majemuk yang memiliki tata tertib sendiri dan pruralitik. Menurut Pound, hukum di pandang sebagai lembaga masyarakat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial. Disisi lain, Friedman mengemukakan, secara teoritis karya Ehrlich, menunjukkan adanya tiga kelemahan pokok terhadap ajaran sociological jurisprudence yang dikembangkan Ehrlich, yang semuanya disebabkan oleh keinginanannya meremehkan fungsi neg a ra dalam pembuatan undang-undang. Kelemahan itu adalah. Karya tersebut tidak memberikan kriteria yang jelas membedakan norma hukum dari norma sosial yang lain. Bahwa keduanya tidak dapat dipertukarkan, sesuatu yang merupakan fakta historis dan sosial, tidak mengurangi perlunya pengujian pernedaan yang jelas. Sesuai dengan itu sosiologi hukum Ehrlich selalu hampir menjadi suatu dalam garis besar, sosilogi umum. Ehrlich meragukan posisi adat kebiasaan sebagai sumber hukum dan adat kebiasaan sebagai satu bentuk hukum. Dalam masyarakat primitif seperti halnya dalam hukum internasional pada zaman ketika adat istiadat dipandang baik sebagai sumber hukum maupun sebagai bentuk hukum yang paling penting. Di negara modern peran masyarakat mula-mula masih penting, tetapi kemudian berangsur berkurang. Masyarakat modern menuntut sangat banyak undang-undang yang jelas dibuat oleh pembuat undang-undang yang sah. Undang-undang semacam itu selalu derajat bermacam-macam, tergantung dari fakta hukum ini, tetapi berlakunya sebagai hukum bersumber pada ketaatan faktual ini. Kebingunan ini merembes ke seluruh karya Ehrlich. Ehrlich menolak mengikuti logika perbedaan yang ia sendiri adakan norma-norma hukum negara yang khas dan norma-norma hukum dinama negara hanya memberi sanksi pada fakta-fakta sosial. Konsekwensinya adalah adat kebiasaan berkurang sebelum perbuatan udang-undang secara terperinci, terutama undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat mempengaruhi kebiasaan dalam masya-rakat sama banyaknya dengan pengaruh dirinya sendiri. Sociological Jurispurdence sebagai salah satu aliran pemikiran filsafat hukum menitik beratkan pada hukum dalam kaitannya dengan masyarakat. Menurut aliran ini hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di antara masyarakat. Aliran ini secara tegas memisahkan antara hukum positif dengan ( the positive law ) dengan hukum yang hidup ( the living law ). Roscoe Pound (1870-1964) merupakan salah satu eksponen dari aliran ini. Dalam bukunya An introduction to the philosophy of law, Pound menegaskan bahwa hukum itu bertugas untuk memenuhi kehendak masyarakat yang menginginkan keamanan yang menurut pengertian yang paling rendah dinyatakan sebagai tujuan ketertiban hukum. Dalam aliran Sociological Jurisprudence hukum menjadi sangat akomodatif dan menyerap ekspektasi masyarakat. Bagi Sociological Jurisprudence hukum dikonstruksi dari kebutuhan, keinginan, tuntutan dan harapan dari masyarakat. Jadi yang didahulukan adalah kemanfaatan dari hukum itu sendiri bagi masyarakat, dengan demikian hukum akan menjadi hidup. Aliran sangat mengedepankan kesadaran hukum dan rasa keadilan masyarakat. Akan tetapi hal ini berakibat hukum menjadi demikian cair. Kritik yang terbesar yang ditujukan bagi Sociological Jurisprudence adalah dengan pendekatan ini hukum dapat kehilangan 8221taringnya8220 dan tidak ajeg. Paradigma ini juga dianggap terlalu mengadaikan suatu masyarakat telah demikian berkembang sampai pada tahap dimana tidak lagi ada ketegangan pada pranata sosial dalam merumuskan tuntutannya, masyarakat dianggap telah mampu menentukan hukumnya sendiri, dan mengecilkan kedaulatan dari penguasa. Jadi, aliran Sosiological Yuresprudence berkembang dan membahas tentang hukum yang ada di masyarakat. Hanya saja dalam aliran Sosiological Yurisprudence membahas tentang hukum yang berkembang atau yang ada di masyrakat itu sendiri. Dalam masyarakat yang monoistik, tidak begitu sukar menerapkan ajaran sociological jurisprudence. Berbeda halnya dengan masyarakat yang memiliki pruralistik seperti masyarakat Indonesia dimana nilai-nilai dan tata tertibnya masing-masing serta pola perilaku yang spesifik pula adalah tidak mudah menerapkan ajaran sociological jurisprudence.

No comments:

Post a Comment